Beranda

Sabtu, 28 Oktober 2017

Badan Usaha

Dalam dunia perekonomian pasti banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di dalamnya. Baik usaha mandiri maupun usaha bersama, usaha inilah yang menjadikan hidup sebuah perekonomian suatu negara. Buktinya banyak negara yang mengutamakan usaha-usaha menengah dan usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat. Karena inilah yang bisa membuat perekonomian suatu negara bisa berkembang serta produktif. Dalam hal ini tentunya butuh sebuah badan atau lembaga yang mengatur dan membentengi semua usaha tersebut yakni badan usaha.
Badan usaha merupakan satu kesatuan dari sebuah hukum , teknis, dan ekonomis yang dimana memiliki sebuah tujuan untuk mencari laba atau keuntungan yang maksimal serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mungkin bagi sebagaian orang yang belum begitu faham tentang badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan, padahal dua aspek ini berbeda dan tidak sama. Perbedaan utamanya yakni badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola dan memproses faktor-faktor produksi yang ada. Jadi pada dasarnya badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih luas, karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu bahkan dua atau lebih perushaan yang akan menjadi tempat mereka mengelola faktor produksi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut bentuk - bentuk badan usaha.

Perusahaan Perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :
·      Dimiliki oleh perorangan.
·      Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·      Modal tidak terlalu besar.
·      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
·      Dapat mudah dimulai.
·      Biaya tergolong rendah.
·      Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
·      Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·      Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·      Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil

Prosedur pendirian Perusahaan Perseorangan :
1.    Memohon akta pendirian perusahaan di kantor Notaris
·      Pemohon menghadap notaris dengan menyebut dan menunjukkan: nama dan alamat penghadap, nama, alamat, maksud, dan tujuan perusahaan, modal yang akan digunakan.
·      Setelah akta pendirian perusahaan diisi dan dibacakan di depan saksi-saksi, lalu ditandatangani. Akta pendirian yang asli bermeterai.
·      Mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri di wilayah perusahaan didirikan.

2.    Mengajukan Permohonan Izin tempat usaha di Dinas Perekonomian
·         Pemohon mengajukan permohonan izin tempat usaha dilampiri denah atau gambar letak tempat usaha dan pendapat keberatan atau tidaknya dari pemilik rumah atau tanah dan tetangga.
·         Setiap keberatan diteliti dan diselesaikan dengan mempertimbangkan saran-saran dari instansi terkait yang sesuai dengan bidang usahanya.
·         Usaha yang tidak mengganggu langsung diberi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas nama pemohon berupa SITU Sementara yang berlaku selama 12 bulan pertama, jika tempat usaha belum memenuhi syarat dapat dicabut atau diperpanjang dengan melihat alasan-alasannya.
·         Jika permohonan dikabulkan pemohon dipungut biaya izin tempat usaha berdasarkan golongan peredaran usaha (omzet) tiap bulan dan diberi SITU Tetap yang berlaku 5 tahun dan dapat dipindahtangankan.
·         Pengusaha wajib mengajukan izin tempat usaha baru bila akan memperluas atau merubah sifat tempat usaha atau memperbaiki tempat usaha yang hancur.
·         Sanksi bagi perusahaan yang berdiri tanpa SITU dapat ditutup atau disegel tempatnya atau mesin atau alat bantunya dikeluarkan. Pelanggaran diancam hukuman kurungan atau denda.

Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

 Ciri-ciri Koperasi :
·      Koperasi adalah perkumpulan orang–orang.
·      Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan.
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·      Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
·      Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·      Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·      Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·      Mengutamakan kepentingan Anggota

Kekurangan  :
·      Modal terbatas.
·      Daya saing lemah.
·      Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·      Sumber daya manusia terkadang kurang.

Prosedur pendirian Koperasi :
Syarat pendirian sebuah Koperasi dibedakan menjadi dua, antara lain :
1.    Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
·      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
·      Berita acara pembentukan koperasi
·      Surat bukti penyetoran modal
·      Neraca awal kegiatan usaha
·      Rencana kerja awal kegiatan usaha
·      Daftar hadir rapat pembentukan
·      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

2.    Koperasi Primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
·      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
·      Berita acara pembentukan koperasi
·      Surat bukti penyetoran modal.
·      Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
·      Daftar hadir rapat pembentukan
·      Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
·      Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
·      Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
·      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah.
Ada tiga bentuk Badan Usaha BUMN di Indonesia, antara lain :
1.    Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan atau perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.

2.    Perum  (Perusahaan Umum)
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Persero.

3.    Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·      Dipimpin oleh direksi
·      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas negara

Syarat Pendirian BUMN :
·      Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
·      Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
·      Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS dibedakan menjadi empat, antara lain :

1.    Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Ciri-ciri Firma :
·      Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·      Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·      Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan Firma :
·      Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·      Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·      Modal lebih cepat cair
·      Lebih mudah berkembang

Kekurangan Firma :
·      Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·      Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·      Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·      Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

Syarat mendirikan Firma :
·      Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
·      Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
·      Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
·      Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
·      Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum

2.    CV (Commanditaire Vennootschap)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. CV disebut juga perusahaan persekutuan.
Ada dua jenis sekutu dalam membuat badan usaha CV, antara lain :
·      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri-ciri CV :
·      Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·      Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·      Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan CV :
·      Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·      CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·      Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·      CV lebih fleksibel
·      Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan CV
·      Untuk mendirikan CV sulit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman.
·      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

Prosedur pendirian CV :
1.    Mempersiapkan ikhtisar resmi dari Akta Pendirian CV yang meliputi :
·      Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
·      Penetapan nama CV;
·      Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
·      Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
·      Saat mulai dan berlakunya CV;
·      Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
·      Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
·      Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
·      Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2.    Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).
3.    Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

3.    PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Ciri-ciri PT :
·      Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·      Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·      Usia PT tidak terbatas.
·      Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·      Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·      Mudah mencari karyawan
·      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·      Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.

Kelebihan PT :
·      Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·      Mudah memperoleh tambahan modal.
·      Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·      Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
·      Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·      Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·      Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·      Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

Prosedur pendirian PT :
1.    Persiapan Modal untuk mendirikan PT
Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut.
2.    Menentukan Domisili Usaha
Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
3.    Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI
KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.
4.    Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.
5.    Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk membuat PT kita juga harus lah mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya.
6.    Pembuatan SIUP dan TDP
Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.

4.    Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Ciri-ciri Yayasan :
·       Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·       Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·       Didirikan dengan akta notaris.
·       Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·       Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan Yayasan :
·       Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
·       Terbatasnya dana

Syarat pendirian Yayasan :

Syarat pendirian Yayasan diatur dalam Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
·       Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
·       Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·       Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
·       Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
·       Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
·       Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
·       Nama Yayasan
·       Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
·       Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
·       Fotocopy KTP Para Pendiri
·       Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
·       Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
·       Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
·       Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan


Sumber :