Dalam dunia perekonomian pasti banyak usaha-usaha yang
dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di dalamnya. Baik usaha mandiri maupun
usaha bersama, usaha inilah yang menjadikan hidup sebuah perekonomian suatu
negara. Buktinya banyak negara yang mengutamakan usaha-usaha menengah dan usaha
kecil yang dilakukan oleh masyarakat. Karena inilah yang bisa membuat
perekonomian suatu negara bisa berkembang serta produktif. Dalam hal ini
tentunya butuh sebuah badan atau lembaga yang mengatur dan membentengi semua
usaha tersebut yakni badan usaha.
Badan usaha merupakan satu kesatuan dari sebuah hukum
, teknis, dan ekonomis yang dimana memiliki sebuah tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan yang maksimal serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mungkin bagi sebagaian orang yang belum begitu faham tentang badan usaha sering
menyamakannya dengan perusahaan, padahal dua aspek ini berbeda dan tidak sama.
Perbedaan utamanya yakni badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola dan memproses
faktor-faktor produksi yang ada. Jadi pada dasarnya badan usaha memiliki ruang
lingkup yang lebih luas, karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu bahkan
dua atau lebih perushaan yang akan menjadi tempat mereka mengelola faktor
produksi.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut bentuk
- bentuk badan usaha.
Perusahaan
Perseorangan
Salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang
dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi
dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan
perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan. Tidak ada
peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin
permohonan dari kantor perizinan setempat.
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :
· Dimiliki
oleh perorangan.
· Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
· Modal
tidak terlalu besar.
· Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
· Dapat
mudah dimulai.
· Biaya
tergolong rendah.
· Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
· Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
· Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
· Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil
Prosedur pendirian Perusahaan Perseorangan :
1. Memohon
akta pendirian perusahaan di kantor Notaris
· Pemohon
menghadap notaris dengan menyebut dan menunjukkan: nama dan alamat penghadap,
nama, alamat, maksud, dan tujuan perusahaan, modal yang akan digunakan.
· Setelah
akta pendirian perusahaan diisi dan dibacakan di depan saksi-saksi, lalu
ditandatangani. Akta pendirian yang asli bermeterai.
· Mendaftarkan
akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri di wilayah perusahaan didirikan.
2. Mengajukan
Permohonan Izin tempat usaha di Dinas Perekonomian
·
Pemohon mengajukan permohonan izin tempat
usaha dilampiri denah atau gambar letak tempat usaha dan pendapat keberatan
atau tidaknya dari pemilik rumah atau tanah dan tetangga.
·
Setiap keberatan diteliti dan diselesaikan
dengan mempertimbangkan saran-saran dari instansi terkait yang sesuai dengan
bidang usahanya.
·
Usaha yang tidak mengganggu langsung
diberi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atas nama pemohon berupa SITU Sementara
yang berlaku selama 12 bulan pertama, jika tempat usaha belum memenuhi syarat
dapat dicabut atau diperpanjang dengan melihat alasan-alasannya.
·
Jika permohonan dikabulkan pemohon
dipungut biaya izin tempat usaha berdasarkan golongan peredaran usaha (omzet)
tiap bulan dan diberi SITU Tetap yang berlaku 5 tahun dan dapat dipindahtangankan.
·
Pengusaha wajib mengajukan izin tempat
usaha baru bila akan memperluas atau merubah sifat tempat usaha atau
memperbaiki tempat usaha yang hancur.
·
Sanksi bagi perusahaan yang berdiri tanpa
SITU dapat ditutup atau disegel tempatnya atau mesin atau alat bantunya
dikeluarkan. Pelanggaran diancam hukuman kurungan atau denda.
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya
bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa
koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang
anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha
atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Ciri-ciri
Koperasi :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang–orang.
· Penggabungan
orang–orang berdasarkan kesukarelaan.
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
· Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
· Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
· Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota
Kekurangan :
· Modal
terbatas.
· Daya
saing lemah.
· Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
· Sumber
daya manusia terkadang kurang.
Prosedur pendirian Koperasi :
Syarat pendirian sebuah Koperasi dibedakan menjadi
dua, antara lain :
1. Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
· Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
· Berita
acara pembentukan koperasi
· Surat
bukti penyetoran modal
· Neraca
awal kegiatan usaha
· Rencana
kerja awal kegiatan usaha
· Daftar
hadir rapat pembentukan
· Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
2. Koperasi
Primer yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
· Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
· Berita
acara pembentukan koperasi
· Surat
bukti penyetoran modal.
· Rencana
kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
· Daftar
hadir rapat pembentukan
· Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
· Daftar
sarana kerja yang telah disiapkan
· Surat
perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
· Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah.
Ada tiga bentuk Badan Usaha BUMN di Indonesia, antara
lain :
1. Perjan
(Perusahaan Jawatan)
Perusahaan Jawatan atau
perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki
oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu
fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
2. Perum (Perusahaan Umum)
Perum ibarat perubahan
dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau
mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai
Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Persero.
3. Persero
Persero merupakan salah
satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan
Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
· Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
· Dipimpin
oleh direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak
memperoleh fasilitas negara
Syarat Pendirian BUMN :
· Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan
Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan
Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk
dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola
secara korporasi”.
· Selanjutnya
dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari
APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
· Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan
Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari
APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan
dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri
Keuangan.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS dibedakan menjadi empat, antara lain :
1.
Firma
(Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi
kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan
menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
Ciri-ciri Firma :
· Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
· Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
· Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan Firma :
· Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
· Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
· Modal
lebih cepat cair
· Lebih
mudah berkembang
Kekurangan Firma :
· Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
· Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
· Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
· Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
Syarat mendirikan Firma :
· Para
pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP
· Memiliki
minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan
· Firma
harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
· Didirikan
dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia
· Memiliki
tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum
2.
CV
(Commanditaire Vennootschap)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin
perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau
lebih. CV disebut juga perusahaan persekutuan.
Ada dua jenis sekutu dalam membuat badan usaha CV,
antara lain :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri-ciri CV :
· Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
· Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung
jawab penuh atas segala resiko.
· Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan CV :
· Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
· Lebih
mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
· CV
lebih fleksibel
· Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan CV
· Untuk
mendirikan CV sulit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen
Kehakiman.
· Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
Prosedur pendirian CV :
1. Mempersiapkan
ikhtisar resmi dari Akta Pendirian CV yang meliputi :
· Nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
· Penetapan
nama CV;
· Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
· Nama
sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
· Saat
mulai dan berlakunya CV;
· Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak
ketiga terhadap sekutu pendiri;
· Pendaftaran
akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
· Pembentukan
kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang
jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
· Pengeluaran
satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama
persekutuan.
2. Mendaftarkan
akta pendiriannya kepada Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23
KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya
saja (Pasal 24 KUHD).
3. Para
pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriannya dalam
Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
3.
PT
(Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) Merupakan perserikatan
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama,
di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Ciri-ciri PT :
· Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
· Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
· Usia
PT tidak terbatas.
· Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
· Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
· Mudah
mencari karyawan
· Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
· Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Kelebihan PT :
· Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
· Mudah
memperoleh tambahan modal.
· Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
· Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
· Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
· Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
· Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
· Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Prosedur pendirian PT :
1. Persiapan
Modal untuk mendirikan PT
Menurut
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai
Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai
modal untuk PT tersebut.
2. Menentukan
Domisili Usaha
Setelah
Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini
untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
3. Menentukan
Bidang Usaha sesuai KBLI
KBLI
ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan
seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan
untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di
dalam SIUP dan juga TDP.
4. Membuat
BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
BPJS
Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat
Izin lainnya, Seperti SKDP.
5. Membuat
NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk
membuat PT kita juga harus lah mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun
perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru,
tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP
Pribadinya.
6. Pembuatan
SIUP dan TDP
Saat
ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali
login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini
sekaligus.
4.
Yayasan
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai
organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Ciri-ciri
Yayasan :
·
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan
dengan akta notaris.
·
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
·
Non
profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
·
Terbatasnya
dana
Syarat
pendirian Yayasan :
Syarat
pendirian Yayasan diatur dalam Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dokumen
yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :
·
Akta
Pendirian Yayasan dari Notaris
·
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·
Surat
Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
·
Surat
Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
·
Pengumuman
dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
·
Tanda
Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat
dan Dokumen yang diperlukan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :
·
Nama
Yayasan
·
Jumlah
Kekayaan Awal Yayasan
·
Bukti
Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
·
Fotocopy
KTP Para Pendiri
·
Fotocopy
KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
·
Fotocopy
NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
·
Fotocopy
bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
·
Surat
Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
Sumber :
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Playtech launches new mobile gaming studio in Malta
BalasHapusPlaytech is currently 하남 출장안마 an active betting studio in Malta. We're 토토 사이트 홍보 looking to partner 여주 출장샵 with 제주도 출장안마 the igaming firm's existing igaming services. 구미 출장마사지 The studio